Monday, August 3, 2009

bahaya

> > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > > Carlsberg baru sahaja mengeluarkan dua produk minuman tin terbarunya bernama JOLLY SHANDY berperisa LEMON dan ORANGE. Malah corak dan warna tin minuman tersebut seolah2 sama seperti tin minuman biasa F&N, PEPSI, Coca Cola, Drinho, Yeos, etc. Apa yang membimbangkan kita semua umat Islam ialah kemungkinan ia dipasarkan secara terbuka dan meluas sehinggakan ada nanti umat Islam yang terbeli minuman tersebut. Tambahan pula perkataan "Contains alcohol" hanya di tulis kecil sahaja di belakang tin tersebut. HARAP SEBARKAN MAKLUMAT INI UNTUK KEBAIKAN SEMUA UMAT ISLAM.................

setan pnye surat

> > > > (Surat Dari Iblis)
> > > > ( Surat ini akan membuat anda benar-benar berfikir)
> > > > (Sebenarnya surat ini hampir membuatku gila saat aku membacanya, tapi
> > > > aku harus forwardnya kerna catatan kecil dibawahnya)
> > > > SURAT DARI SETAN UNTUK MU
> > > > Aku melihatmu kelmarin,saat engkau memulai aktiviti harianmu.
> > > > Kau bngn tanpa sujud mengerjakan subuhmu.Bahkan kemudian, kau juga tidak mengucapkan "Bismillah" sebelum memulai santapanmu,juga tidak sempat mengerjakan solat Isha sebelum berangkat ketempat tidurmu.
> > > > Kau benar2 orang yang bersyukur,Aku menyukainya.
> > > > Aku tak dapat mengungkapkan betapa senangnya aku melihatmu tidak merubah cara hidupmu.
> > > > Hai Bodoh,Kamu millikku.
> > > > Ingat,kau dan aku sudah bertahun-tahun bersama,dan aku masih belum bisa benar2 mencintaimu.
> > > > Malah aku masih membencimu,karena aku benci Allah.
> > > > Aku hanya menggunakanmu untuk membalas dendamku kepada Allah.
> > > > Dia sudah mencampakkan aku dari surga,dan aku akan tetap memanfaatkanmu sepanjang masa untuk mebalaskannya.
> > > > Kau lihat,ALLAH MENYAYANGIMU dan dia masih memiliki rencana-rencana untukmu dihari depan.
> > > > Tapi kau sudah menyerahkan hidupmu padaku,
> > > > dan aku akan membuat kehidupanmu seperti neraka.
> > > > Sehingga kita bisa bersama dua kali dan ini akan menyakiti hati ALLAH.
> > > > Aku benar-benar berterimakasih padamu,karena aku sudah menunjukkan kepada NYA siapa yang menjadi pengatur dalam hidupmu dalam masa2 yang kita jalani.
> > > > Kita nonton film 'porno' bersama,memaki orang,mencuri,berbohong,munafik,makan sekenyang-kenyangya,bergosip,manghakimi orang,menghujam orang dari belakang,tidak hormat pada orang tua,tidak menghargai Masjid,berperilaku buruk.
> > > > TENTUNYA kau tak ingin meninggalkan ini begitu saja.
> > > > Ayuhlah,Hai Bodoh,kita terbakar bersama,selamanya.
> > > > Aku masih memiliki rencana2 hangat untuk kita.
> > > > Ini hanya merupakan surat penghargaanku untuk mu.
> > > > Aku ingin mengucapkan 'THANKYOU' kerana sudah mengizinkanku memanfaatkan hampir semua masa hidupmu.
> > > > Kamu memang sangat mudah dibodohi,aku menTertawakanmu.
> > > > Saat kau tergoda berbuat dosa kamu menghadiahkan tawa.
> > > > Dosa sudah mulai mewarnai hidupmu.
> > > > Kamu sudah 20 tahun lebih tua,dan sekarang aku perlu darah muda.
> > > > Jadi,pergi dan lanjutkanlah mengajarkan orang-orang muda bagaimana berbuat dosa.
> > > > Yang perlu kau lakukan adalah merokok,mabuk-mabukan,berbohong,berjudi,bergosip,dan hiduplah seegois mungkin.
> > > > Lakukan semua ini didepan anak-anak dan mereka akan menirunya.
> > > > Begitulah anak-anak.
> > > > Baiklah,aku persilakan kau bergerak sekarang.
> > > > Aku akan kembali beberapa detik lagi untuk menggoda mu lagi.
> > > > Jika kau cukup cerdas,kau akan lari sembunyi,dan bertaubat atas dosa-dosamu.
> > > > Dan hidup untuk Allah dengan sisa umurmu yang tinggal sedikit.
> > > > Memperingati orang bukan tabiatku,tapi diusiamu sekarang dan tetap melakukan dosa,sepertinya memang agak aneh.
> > > > Jangan salah sangka,aku masih tetap membencimu.
> > > > Hanya saja kau harus menjadi orng tolol yang lebih baik dimata ALLAH.
> > > > Catatan:Jika kau benar2 menyayangiku,kau tak akan memberi surat in
Back

POLIGAMI

ISLAM YANG MENGATUR POLIGAMI BUKAN PENYEBAB!

Islam Bukanlah Agama Pertama Yang melegitimasi Poligami

Sebelum datangnya Islam, oleh berbagai suku bangsa, diantaranya bangsa Ebre dan Arab Jaman Jahiliyah juga terdapat suku bangsa Salafiyun, yaitu negara2 yang sekarang disebut : Rusia, Letonia, Lesonia, Austonia, Bulunia, Cekoslowakia dan Yugoslavia. Juga terdapat bangsa Jerman dan Saxtion, Yaitu: Almania, Nomasa, Swiss, Belgia, Holand, Denmark, Swedia, Norwegia dan Inggris. Di negara2 seperti Afrika, India, Cina dan Jepang poligami berkembang pesat sebelum masuknya Islam.

Pada asalnya agama Kristen tidak melarang Poligami, tidak disebutkan dalam injil baik perjanjian lama maupun perjanjian baru, bahkan tercantum di perjanjian lama poligami disitu tanpa batas. Dr. Kahfi mengatakan Apa yang diperbolehkan dalam Taurah maka diperbolehkan bagi Agama Kristen, sejauh tidak ada nash yang pasti dalam kitab Injil yang melarangnya.

Waster Marx seorang Ilmuwan terkemuka dalam sejarah perkawinan mengatakan : Poligami masih diakui oleh gereja sampai abad 17 M, Bahkan Poligami yang terjadi oleh pemuka2 agama Kristen tercatat digereja maupun pemerintah. Lebih dari itu sebagian sekte Kristen banyak yang pindah hanya untuk melakukan poligami. Pada tahun 1531 M banyak dari mereka yang berteriak2 menganjurkan agar umat Kristen Berpoligami. Mormone berpendapat bahwa polgami merupakan ketentuan Tuhan yang suci, Jurji Zaidan menyatakan tidak ada nash yang pasti dalam umat Kristen yang melarang poligami.

Para misionari dan penginjil di Afrika juga banyak melakukan poligami dengan kaum vaganis. Mereka berpendapat bahwa larangan poligami tidak tepat untuk dilaksanakan disini, karena dapat memperlambat proses Kristenisasi karena paham vaganis yeng membudaya disini, karena itu para misionaris ini menganjurkan orang-orang Kristen Afrika untuk berpoligami sebanyak-banyaknya.
Tidak ada hubungannya sama sekali antara poligami dan keterbelakangan budaya. Beberapa Sosiolog dan Antropolog, Diantaranya Water marx, Hobes, Heler, Jhon Robert, dalam penelitiannya Justru monogamy berkembang pada kebanyakan masyarakat primitive yang masih menggantungkan hidupnya dengan alam, sedangkan Poligami justru pada masyarakat yang sudah dapat bercocok tanam serta berternak. Dr. abu Zahra mengatakan dahulu tidak ada bangsa2 yang mempunyai peradaban tinggi yang melarang poligami kecuali bangsa Mesir. Ahli waris bangsa Fir’aun inilah kebiasaan monogami berpengaruh ke Romawi, dan akhirnya tersebar keseluruh Eropa.

Justru sejarah mencatat sebelum kedatangan Islam poligami yang mutlak tanpa batas sudahlah sangat berkembang, dan secara awut2an. Dengan hadirnya Islam justru membatasi poligami secara kuantitatif, 4 orang istri (An Nisa :3), Kualitatif, dengan memberikan beberapa syarat yang syarat utamanya adalah adil (An Nisa : 3), Islam juga mengajarkan untuk menjaga umat dengan takut kepada Allah SWT. Karena sesungguhnya tidak ada manusia yang dapat berlaku adil, namun apabila poligami itu mendukung akan kemaslahatan umat, lakukanlah! (QS :An Nisa : 129)

Dari semua itu jadi tertolak semua tuduhan orientalis bahwa Islam adalah agama yang membawa poligami, sedangkan agama Kristen melarang dengan kerasnya dengan mengatakan bahwa Monogami dapat membawa kemajuan bagi Kristen sebagai umat yang berkeadaban maju, sedangkan polgami adalah bagi masyarakat yang cenderung primitive dan terbelakang. Begitulah tuduhan mereka terhadap Islam

Namun ketahuilah! Wahai manusia yang berbuat hina dengan berdusta. Sesungguhnya laknat Allah datang sedemikian itu juga kepada kalian. Kalian melanggar fitrah kalian sebagai manusia yang berhawa nafsu sex ini dengan hawa nafsu kalian ingin dianggap sebagai orang yang suci. Apa hasil dari kalian merubah ketentuan Allah ini? Poligami gelap kalian merajalela dimana-mana, Para ABG2 kalian beredar telanjang bahkan berzinah di Website2 kalian sendiri karena kalian mengejek Rasul kami dengan istilah Phedopilia yang sesungguhnya tidak ada pengetahuan kalian tentang pernikahan Rasul kami itu.

Lihatlah kami bisa melihat bagaimana hinanya kalian menukar-nukar istri kalian dengan yang lainnya di media-media yang kalian buat sendiri, bagaimana maraknya kaum Gay dan Lesbi kalian sementara kalian memaki kaum Sodom dan Gomora pada nabi Lot (Luth as.) kalian. Sehingga sedemikian itu juga Allah menurunkan penyakit hina (AIDS) yang tidak ada obatnya sampai sekarang, tak luput juga penyakit2 seks menular lainnya. Itulah sebab kalian telah menghujat Allah kalian dengan mulut2 kalian sendiri (Injil-Wahyu 13:6), hingga kini kami dapat melihat tanda2 hujat yang diberikan Allah di kepala dan kening kalian dengan sangat jelasnya di media2 kalian sendiri (Injil-Wahyu 13:1). Yang kami ketahui itu dari sabda nabi SAW. kami juga semenjak lebih dari 1500 tahun yang lalu dengan 3 huruf Kaf-Fa-Ro (KFR = Kafir) yang ada dikening-kening kalian.

Ketahuilah sesungguhnya kami yang lebih berhak memegang kebenaran nubuat Injil yang turun dari nabi Isa as. kami ini daripada kalian. Karena kami senantiasa menjaga kesucian (Kudus) dari jiwa (Roh) kami dengan tetap menjaga kalimat-kalimat (Firman) Tuhan kami, kamilah yang lebih berhak menyandang gelar Raja segala Raja dan Tuan disegala Tuan yang termaktub disitu (Wahyu-19:16). Karena hanya kami yang tetap berpegang kepada kitab anak domba yang telah disembelih (Ismael bukan Yesus!Yesus jelas disalib bukan disembelih. Ayat jelas begini pake ditafsirin), barang siapa bertelinga hendaklah ia mendengar (Wahyu 13: 8-9). Berhati-hatilah pada binatang-binatang laut dan darat yang akan keluar diakhir jaman itu, karena kalian mengimaninya sementara kalian mengingkarinya FirmanNya. Nyanyian (Doa) Kemenangan itu juga adalah hak kami (Wahyu 12 :10-12), karena Rasul SAW. kami senantiasa mengajarkan kepada kami untuk tidak silau kepada apa yang ada dibumi dan dilaut (Silau duniawi=Harta, Tahta & Wanita) tapi kami senantiasa memegah teguh dan tawadjuh kepada surga (Akhirat) kami. La Haula Wala Quwata Ilaa billah..

Rahasia Pernikahan Rasulullah SAW.

Betapa jeleknya celaan yang dikeluarkan oleh kaum orientalis barat terhadap perkawinan Rasulullah SAW. Ini, Phedopilia, Silau Janda kaya, Oversex dsb yang sangat hinanya. Benarkah begitu? Mari kita kenal siapa dan bagaimana seorang Muhammad SAW. Ini.

Siapa itu Muhammad?

Semenjak kanak-kanak beliau SAW. Telah memiliki sifat, iffah, siddiq dan ammanah, Ia belum pernah berbohong dan berdusta barang sedikitpun. Kejujuran Muhammad ini begitu terkenal di Masyarakat. Sehingga mereka memberi gelar “al-Shadiq al Amien”
Yang menentukan ukuran strata sosial (derajat) di Arab waktu itu adalah nasab (Keturunan). Dari nasabnya Muhammad SAW adalah keturunan ningrat besar bangsa Qurais Ibn Abdil Mutallib. Selain itu semasa mudanya Beliau SAW. Selain berperawakan bagus nan rupawan (rupa nabi Yusuf as. (ganteng) Perawakan nabi Musa as (tegap, bugar, tinggi), suara nabi Daud (merdu)), Akhlak nabi Isa, Nur dan auranya kesekalian alam saking indahnya banyak orang-orang disekitar yang melihat beliau bagaikan melihat padang rembulan yang sedang bersinar terang nan indahnya. beliau juga tidak pernah berfoya-foya dan menuruti hawa nafsunya.

Dengan adanya ini banyak sekali gadis-gadis cantik bangsawan Mekkah yang menggoda dan ingin meminang beliau., namun beliau sama sekali tidak memperdulikan itu akan tetapi justru lebih memilih untuk tetap menyucikan hati merenung diri didalam goa.

Pada masa perjuangan kenabiannya beliau sangatlah mulia akhlaknya ditimpuki, dilempari kotoran sampai dengan cacian tak jarang beliau terima, namun sifatnya yang zuhud dan pemaaf itu senantiasa memaafkan siapapun yang menjahili beliau bahkan mendoakan kebaikan untuk mereka. Semasa periode kepemimpinannya beliau beliau juga sangat dikenal diantara kaumnya sebagai pemimpin yang adil dan tidak pernah mementingkan diri sendiri.

Seorang sahabatnya Umar bin Khatab ra. dan beberapa sahabat pernah menangis saat menemui beliau dikamarnya, waktu itu beliau terbangun dari tidur dengan beralaskan tikar dari pelepah pohon kurma hingga berbekas dipunggungnya. Bagaimana bisa seorang Amirul Mu’minin (Raja) bangsa Mekkah dan seorang baginda nabi besar Allah SWT hidup seperti ini sementara Raja dari Romawi dan Parsi hidup dengan mewahnya dan saya beserta rakyat engkau ya Muhammad SAW. hidup lebih baik daripada engkau? Apa jawab Rasulullah SAW?. Umar. Seharusnya engkau bersyukur, raja Romawi dan Parsi memang mendapatkan segalanya didunia ini tepi belum tentu akhiratnya, tapi aku (Muhammad SAW) mendapatkan Dunia beserta isinya juga akhirat beserta isinya. Dan banyak lagi kisah yang menceritakan tentang kezuhudan hidup beliau hadist-hadist yang meriwayatkan kesuhudan hidup beliau ini adalah Mutawatir (diomongin banyak orang/imam) jadi amatlah sahih sifatnya, ini adalah merupakan satu contoh saja, silahkan kalian merujuk pada hadist-hadist yang lain semata-mata untuk menambah keimanan .

Kita semua mengetahui pada jamannya Mekkah adalah negeri kaya tempat perlintasan perdagangan, perkebunan korma yang subur lagi makmur, peternakan unta dan domba yang melimpah lagi ruah. Allah SWT. mengabadikan kekayaannya kota Mekkah itu sampai sekarang dengan minyak, mata air yang berada ditengah padang pasir yang dialirkan ke seluruh kota Mekkah yang tiada habisnya (Zam-zam), Musim haji, belum lagi siwak, parfum dan produk-produknya yang sangat mudah kita jumpai di negeri kita, hingga pada musim kurban kota ini meng-eksport daging onta hasil qurban secara Cuma-Cuma karena tidak ada lagi rakyat yang bisa menerima.

Satu penghasilan kota Mekkah saat ini mungkin bisa cukup menghidupi seluruh bangsa Indonesia saat ini, tapi pernahkah kita membayangkan seorang presiden SBY tidur dengan beralaskan tikar? Mempunyai rumah hanya seluas 2 X 4 meter saja?dinding & atap pelepah korma, kalo hujan air bocor dari mana-mana, kursi istana negara diatas pasir & tanah? Kasat mata pejabat-pejabat kita sekarang silau harta semua, tapi lihat Rasulullah Muhammad SAW. Raja segala raja, baginda segala baginda, tuan segala tuan hanya menyimpan hartanya sampai untuk 1 hari esok saja.

Demikianlah kehidupan Nabi walaupun kekuasaan sudah tergenggam ditangan kananya dan harta ditangan kirinya, itu semua tidak ada artinya bagi nabi kecuali mencintai Allah dan AgamaNya.

perkahwinan rasulullah ngan aisyah

Seorang teman kristen suatu kali bertanya kepada saya, "Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?" Saya terdiam.Dia melanjutkan, "Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?" Saya katakan padanya,"Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini." Teman
saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin sayaakan agama saya.

Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima
masyarakat pada saat itu. Jika tidak, orang-orang akan merasa
keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi
orang-orang yang naif dalam mempercayainya. Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti itu.

Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut
dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya. Bagaimaanpun,
kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun.

Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah terhadap orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur di bawah 18 tahun, dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi- oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya terhadap Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya.

Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tersebut sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisham ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.

Bukti #1: Pengujian Terhadap Sumber

Sebagian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di
hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari bapaknya, yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini.
Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, di mana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu'l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi
catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : "Hisham sangatbisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq " (Tehzi'bu'l- tehzi'b, Ibn Hajar Al-`asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq: " Saya pernah diberi tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq" (Tehzi'b u'l-tehzi'b, IbnHajar Al- `asqala'ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu'l-ai` tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: "Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok" (Mizanu'l-ai` tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu' l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah buruk dan
riwayatnya setelah pindah ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya,
sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak
kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingat tanggal penting dalam sejarah Islam:

Pra-610 M: Jahiliyah (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama Abu Bakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah

Bukti #2: Meminang

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: "Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyahh dari 2 isterinya "
(Tarikhu'l-umam wa'l-mamlu'k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50,
Arabic, Dara'l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa Jahiliyahh usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat Jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.

Bukti # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, "Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah" (Al-isabah fi tamyizi'l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol.4, p. 377, Maktabatu'l- Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978) .

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.

Bukti #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma'

Menurut Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd: "Asma lebih tua 10 tahun
dibanding Aisyah (Siyar A`la'ma'l-nubala' , Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu'assasatu' l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: "Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]"(Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: "Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau beberapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun"(Al-Bidayah wa'l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: "Asma hidup sampai 100 tahun dan
meninggal pada 73 or 74 H." (Taqribu'l-tehzib, Ibn Hajar
Al-Asqalani, p. 654, Arabic, Bab fi'l-nisa', al-harfu'l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisih usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah 622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah
berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda'l-Rahman ibn abi zanna'd, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan

dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.

Bukti #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr
dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab
karahiyati'l- isti`anah fi'l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika
menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: "ketika kita mencapai Shajarah". Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar.

Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu'l-jihad wa'l-siyar, Bab Ghazwi'l-nisa' wa
qitalihinnama` a'lrijal) : "Anas mencatat bahwa pada hari Uhud,
Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb]."

Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud dan Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu'l-maghazi, Bab Ghazwati'l-khandaq wa hiya'l-ahza' b): "Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb."

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 tahun akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perang, dan (b) Aisyahikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas
mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.

BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan
sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: "Saya seorang gadis muda(jariyah dalam bahasa arab)" ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, Kitabu'l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa'l-sa`atu adha' wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum
hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai
berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane's Arabic English Lexicon).

Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karena itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.

KESIMPULAN: Riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.

Bukti #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepadanya tentang pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: "Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)". Ketika Nabi bertanya tentang identitas gadis tersebut (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun.

Kata yang tepat untuk gadis belia yang masih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaimana kita pahami dalam bahasa Inggris "virgin". Oleh karena itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah "wanita" (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah "wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan." Oleh karena itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.

Bukti #8. Text Qur'an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur'an untuk membersihkan kabut
kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu.Ada sebuah ayat, yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur'an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid diaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri.

Ayat tersebut mengatakan : Dan janganlah kamu serahkan kepada
orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5) Dan
ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin.

Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya..
(Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim
diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan "sampai usia menikah" sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur'an menyatakan tentang butuhnya bukti yang teliti
terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun. Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tersebut secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambil tugas sebagai isteri.

Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu
Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama
sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya.
Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan," berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?" Jawabannya adalah Nol besar.

Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur'an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau
akan menolak dengan tegas karena itu menentang hukum-hukum Quran.

KESIMPULAN: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karena itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.

Bukti #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa Abu Bakr, seorang laki-laki yang
cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras tentang persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari
seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami tentang klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karena itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.

Summary:
Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah SAW dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernah keberatan dengan pernikahan seperti ini, karena ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable.

Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka
kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karena adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karena itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan
mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah
kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur'an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

rambur rasulullah s.a.w

" Rambut Rasulullah bergelombang, tidak keriting dan tidak lurus, diantara kedua telinga dan pundaknya" (Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa yang memiliki rambut, hendaknya ia memuliakannya." (HR. Abu Dawud)
Hadits ini merupakan dalil anjuran untuk menghormati rambut dengan minyak dan menyisir serta membiarkannya tumbuh.

Mengenai memanjangkan rambut(gondrong),
Wa'il bin Hujr ra berkata, "Aku pernah menemui Nabi saw dan aku memiliki rambut yang panjang. Tatkala melihatku, beliau bersabda,'kesialan,kesialan.'Ia berkata,'Lalu aku pulang dan memotongnya, kemudian aku mendatangi beliau di keesokan harinya, maka beliau bersabda,'Sesungguhnya aku tidak bermaksud jelek kepadamu, dan ini lebih baik'." (HR. Abu Dawud, an-Nasa'i dan Ibnu Majah)

para ulama menentang wahabi

kerana bersandarkan kepada beberapa hadis Rasullah s.a.w.
Nabi s.a.w telah memberi amaran melalui hadisnya.

Hadis No. 1: Golongan Yang Mencukur Kepala (al-Tahliq)
Kenapakah para ulama’ begitu menentang golongan Wahhabi?

Jawapannya: Kerana golongan inilah yang banyak dinyatakan di dalam hadis Rasulullah SAW. Kami telah menyatakan dua buah hadis yang berkaitan.

Ini adalah hadis no. 1.

Hadis No. 1: Golongan Yang Mencukur Kepala

Daripada Abu Saed al-Khudri r.a. bahawa Rasulullah SAW bersabda: “Akan keluar satu golongan manusia daripada arah Timur (Madinah) dan mereka membaca al-Quran tetapi tidak melebihi pangkal leher mereka. Mereka terpesong/terpancar keluar daripada agama seperti terpancarnya anak panah dari tempat pemanahan kemudian mereka tidak kembali lagi (ke dalam agama) sehingga kembali anak panah ke tempat perlancarannya.

Maka dikatakan: Apakah tanda mereka itu? (Wahai Rasulullah SAW)

Baginda SAW bersabda: “Tanda mereka itu adalah bercukur.” (Hadis Riwayat al-Bukhari)

Dalam riwayat Muslim: “Mereka itu keluar ketika manusia berpecah-belah.”

Sedikit Perbincangan

Hadis ini dengan jelas menerangkan sifat golongan yang bakal muncul satu hari nanti. Sifat-sifat mereka ialah:

Dari arah Timur
Berslogan dengan al-Quran
Mereka bercukur
Keluar ketika manusia (bukan umat Islam sahaja) berpecah-belah

Al-Sheikh Ahmad Zaini Dahlan (Mufti Mazhab Shafie di Mekah) menukilkan di dalam kitabnya al-Durar al-Saniyyah fi al-Radd ‘ala al-Wahhabiyyah (Mutiara Yang Bersinar Bagi Menolak golongan Wahhabiyyah) (m/s: 53-54):

“al-Sayyid Abdurrahman al-Ahdal, Mufti Zabid (satu kawasan di Yaman berdekatan dengan al-Hudaydah dan Bayt al-Faqih) berkata:

Tidak perlu seseorang itu mengarang kitab untuk menolak (Muhammad) Ibn Abdul Wahhab; bahkan cukuplah untuk menolaknya dengan bersandarkan kepada Sabdaan Rasulullah SAW: (Dan tanda mereka (golongan yang sesat dari arah timur itu) ialah bercukur kepala), kerana al-tahliq (bercukur) ini tidak dilakukan oleh mana-mana ahli bid’ah selain daripada mereka. Dan Ibn Abdul Wahhab itu bahkan memerintahkan orang-orang perempuan yang mengikutnya supaya berbuat demikian sehingga seorang perempuan telah menjadi pengikutnya secara paksa telah mematahkan hujahnya. Ibn Abdul Wahhab menyangka perempuan itu mahu memperbaharui agamanya dan memaksa perempuan itu untuk mencukur rambutnya.

Perempuan itu berkata: “Kamu memerintahkan kaum lelaki supaya mencukur rambut mereka. Sekiranya kamu juga memerintahkan mereka mencukur juga janggut mereka, maka bolehlah kamu menyuruh orang perempuan mencukur rambut mereka kerana rambut bagi perempuan umpama janggut bagi lelaki (sebagai hiasaan). Maka Ibn Abdul Wahhab tidak mampu menjawab soalan itu.”

Tambah beliau lagi: “Dan sesungguhnya perlakuan Ibn Abdul Wahhab yang menyuruh pengikutnya bercukur kepala adalah satu tanda yang dijanjikan untuk membenarkan sabdaan Rasulullah SAW tentangnya dan pengikut2nya.”

Tambahan pula, hadis di atas menyatakan bahawa golongan ini akan keluar ketika manusia berpecah belah. Bukankah golongan Wahhabi keluar ketika umat Islam berpecah belah, bahkan seluruh dunia berpecah belah ketika Perang Dunia Pertama berlaku?

Walaupun sebelum itu golongan Wahhabi telah menguasai Mekah dan Madinah dua kali, tetapi telah diambil semula oleh Kerajaan Islam Turki Othmaniyyah. Dan golongan Wahabi dapat benar-benar menguasai Mekah dan Madinah setelah Perang Dunia Pertama dan kejatuhan Turki Othamniyyah. !!!

Rasulullah SAW telah memberi tanda isyarat yang cukup banyak tentang kemunculan Wahabi. Subhanallah.

Komen:

Adalah satu perkara yang maklum bahawa Ibn Abdul Wahhab menyuruh pengikutnya yang baru mengikutnya supaya bercukur kerana dakwaannya kononnya rambut yang lama telah tumbuh ketika pengikutnya itu masih dalam keadaan kufur.
Adalah satu perkara yang maklum golongan Wahhabi berpegang dengan pendapat haram memotong janggut walapun panjang. Maka kita dapat mengenal golongan Wahhabi dengan hanya melihat janggut mereka (walaupun tidak semua yang begitu adalah Wahhabi).

RENUNG-RENUNGKAN HADIS DAN KATA ULAMA’ DI ATAS

Kesimpulan

Sifat-sifat golongan Wahhabi yang dinyatakan di dalam hadis yang telah kami nyatakan:

Keluar dari arah timur (Hadis. 1 & 3)
Keluar daripada Najd (Hadis No. 2)
Berslogan dengan al-Quran tetapi tidak memahaminya dengan sebenar-benar kefahaman. (Hadis 3)
Tanda mereka adalah bercukur: (Arahan Muhammad Ibn Abdul Wahhab kepada para pengikutnya) (Hadis No. 3)
Keluar ketika manusiaberpecah belah (selepas perang Dunia Pertama: Golongan Wahhabi berjaya menjatuhkan Empayar Turki Othmaniyyah) (Hadis No. 3)

Dan banyak lagi…harap-harap golongan Ahli Sunnah amnya dan Wahhabi khasnya dapat pertimbangkan hadis-hadis ini apabila kami selesai mengeluarkan banyak lagi hadis dan kata-kata para ulama’ yang lain berkaitan kemunculan Wahabi..banyak lagi….

Wassalam.
Posted by a at 12:32 AM 0 comments
Labels: Hadis Berkaitan Wahhabi
Thursday, June 19, 2008
Hadis No. 2: Fitnah Dari Timur

Kenapa ulama’ begitu menentang golongan Wahhabiyyah?

Kerana golongan inilah yang dijanjikan oleh Rasulullah SAW kemunculannya di akhir zaman dan masih ada sehingga ke hari ini.

Hadis-hadis berkaitan kemunculan Wahhabi

Banyak, memang banyak, namun begitu kita buat satu persatu Smile

Hadis No. 2: Fitnah Dari Timur

Terjemahan hadis:

Daripada Ibnu Umar r.anhuma bahawa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda sedang baginda mengadap ke bahagian timur (Madinah): Ketahuilah sesungguhnya fitnah ada di sana, dari sanalah akan terbit tanduk Syaitan.”

Diriwayatkan oleh Imam Malik, Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Ahmad dan lain-lain. Dan dalam riwayat di sisi Imam Ahmad (Mereka keluar dari arah timur)

Apa kata golongan Wahhabi?

Dari timur itu bermaksud Iraq dan Iran di mana timbulnya ajaran Syiah dan pelbagai ajaran lagi.

Apa kata ulama’ lain?

Timur madinah itu Najd, di situlah tempat timbul Musaylamah al-Kazzab di Yamamah. Yamamah itu sebahagian daripada Najd. Dan banyak lagi riwayat yang menyatakan bahawa fitnah-fitnah akan timbul daripada Najd. [Sekarang ini Riyadh]

Ajaran Wahhabi juga berasal daripada Najd tanpa khilaf lagi.

Apa kata Google Maps ?
tengok sendiri arr kalu tak percaya

Persoalan

Antara Riyadh, Iraq dan Iran, manakah satu arah timur Madinah? Tanya lah diri sendiri.

Cuba fikir-fikirkan.

Posted by a at 11:52 PM 0 comments
Labels: Hadis Berkaitan Wahhabi
Sunday, June 8, 2008

Hadis No. 3: Najd Sebagai Tempat Timbulnya Fitnah

Kenapa ulama’ begitu bersungguh-sungguh menentang golongan Wahhabiyyah?

Jawapannya:
Kerana golongan inilah yang dijanjikan oleh Rasulullah SAW kemunculannya di akhir zaman dan masih ada sehingga ke hari ini. Hadis-hadis berkaitan kemunculan Wahhabi banyak, memang banyak, namun begitu kita buat satu persatu.

Hadis No. 3

Fitnah Dari Najd


عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ ذَكَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَأْمِنَا اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي يَمَنِنَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي نَجْدِنَا قَالَ اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي شَأْمِنَا اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِي يَمَنِنَا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَفِي نَجْدِنَا فَأَظُنُّهُ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ هُنَاكَ الزَّلَازِلُ وَالْفِتَنُ وَبِهَا يَطْلُعُ قَرْنُ الشَّيْطَانِ

رواه البخاري، والترمذي، وأحمد وابن حبان في صحيحه.

Maksudnya:

Daripada Abdullah Ibn Umar r.a., beliau berkata: Rasulullah SAW menyebut: Ya Allah! Berkatilah kami pada Yaman kami dan berkatilah kami Ya Allah! pada Syam kami.

Maka sebahagian sahabat berkata: Dan pada Najd kami Ya Rasulallah!

Rasulullah pun bersabda: Ya Allah! Berkatilah kami pada Yaman kami dan berkatilah kami Ya Allah! pada Syam kami.

Maka sebahagian sahabat berkata: Dan pada Najd kami Ya Rasulallah!

Dan aku menyangka (seingat aku) pada kali ketiga Rasulullah SAW bersabda: Di sanalah berlakunya gegaran-gegaran, fitnah-fitnah dan di sanalah terbitnya tanduk Syaitan.

Diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, Imam al-Tirmidzi, Imam Ahmad, Imam Ibnu Hibban dan lain-lain.

Di manakah bumi Najd yang bakal menjadi pusat timbulnya fitnah? J

Kita Rujuk Kitab “Atlas al-Hadith al-Nabawi” oleh Dr. Syauqi Abu Khalil

Terjemahan: Najd: Di antara bandar-bandarnya pada hari ini ialah Riyadh dan kawasan persekitarannya, Qasim, Sadir, al-Aflaj dan pada waktu dahulu orang ramai mengira bahawa kawasan yang jauhnya lebih kurang 100 km dari timur Madinah adalah Najd.

Kedudukan Najd daripada Madinah Smile

Sedikit Ulasan

Tiada siapa yang dapat menafikan bahawa ajaran dan fahaman Wahhabiyyah timbul dari Najd. Ini jelas tercatat dalam sejarah. Perkara ini tidak dapat dinafikan oleh golongan Wahhabi sendiri.

Banyak lagi yang tidak kami tontonkan di sini untuk tidak menjadikan risalah ini panjang. Jadi, janganlah hairan sekiranya golongan Wahhabi ini ditentang dengan sehebat-hebatnya oleh ulama’ Ahli Sunnah dan Jamaah.

pikirkan

Merebaknya Multilevel Marketing (MLM) dengan berbagai produk yang ditawarkan, mulai dari obat-obatan, tas, sepatu, kosmetik, perlengkapan mobil, hingga koin emas. Juga dengan berbagai brand seperti; Amway, CNI, Avon, Gold Quest, MQ Network, Ahad Net, dan lain-lain, dua yang terakhir ini mengaku sebagai MLM yang sesuai dengan syari’at Islam, karena hanya menjual produk-produk yang halal. Betulkah kehalalan dari sebuah MLM hanya tergantung produk yang ditawarkan?, bagaimanakah Syari’at Islam menghukumi MLM ini?, mari kita simak paparan berikut.

MLM adalah pemasaran yang dilakukan melalui banyak level yang biasanya dikenal dengan up line dan down line. Sistem ini akan membentuk jaringan, bisa vertikal atau horizontal. Level ini mencerminkan hubungan dengan dua level yang berbeda, sistem level ini bisa mempunyai persyaratan yang berbeda antara masing-masing MLM. Gold Quest misalnya, untuk memperoleh bonus perusahaan sebesar $400 harus mempunyai down line 5 dikiri dan 5 dikanan dan ini disebut satu level (jaringan horizontal). Meskipun Gold Quest tidak mau disebut MLM, tetapi intinya sama saja dengan sistem MLM yang lain.

MLM yang lain mempunyai mekanisme yang berbeda, setiap mempunyai down line langsung dari atas kebawah tanpa menentukan jumlah down linenya (jaringan vertikal). Masing-masing level akan memperoleh bonus sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat perusahaan.

Sebelum menjalankan bisnis ini setiap orang harus menjadi anggota (member) terlebih dahulu, untuk menjadi anggota bisa dilakukan dengan mengisi formulir dan membayar uang pendaftaran atau dengan membeli produk perusahaan dengan jumlah tertentu. Setiap pembelian produk ini, maka anggota memperoleh poin dan ini sangat penting karena menjadi ukuran perolehan bonus. Pembelian bisa dilakukan langsung (oleh member) atau tidak langsung (oleh down line) , sehingga dikenal juga bonus jaringan.

Pada saat seseorang menjadi anggota MLM maka ia melakukan dua hal:

1. Membeli produk atau menjadi anggota perusahaan (akad syirkah untuk barang dan akad ijarah untuk jasa)

2. Menjadi makelar perusahaan tersebut, Gold Quest menyebutnya “Memperoleh Hak Bisnis” (akad shamsarah/makelar)

Kita coba uraikan dulu beda antara Jual Beli dan Makelar (shamsarah) ini. Jual beli adalah transaksi antara penjual yang punya barang dan pembeli yang membutuhkan barang. Sedangkan makelar adalah seseorang yang menjadi perantara antara penjual dan pembeli, atas jasanya itu ia memperoleh komisi (bonus).



Satu transaksi dengan dua akad

Dengan demikian, disaat sesorang menjadi anggota MLM maka terjadi dua akad dalam satu transaksi, yakni akad jual beli saat dia membeli produk dan akad sebagai makelar saat ia memperoleh hak bisnis. Satu transaksi dengan dua akad ini, jika dalam bentuk jasa disebut Shafqatayn fi shafqah, jika dalam bentuk barang disebut bay’atan fi bay’ah.

Dalam sebuah transaksi syari’at Islam mewajibkan adanya AKAD, yakni ijab dan qabul antara kedua pihak. Maksudnya begini, pada saat saya menjual (misalnya) sebuah HP kepada anda maka saya katakan: ‘Saya jual HP saya seharga satu juta kepada anda’, dan ini disebut Ijab (penawaran). Kemudian anda mengatakan: ‘Saya beli HP anda dengan harga satu juta rupiah’, dan ini disebut Qabul (penerimaan). Begitu juga (kira-kira) lafadz (ucapan) saat pernikahan, Ijab dari wali (Bapak) sang wanita dan Qabul dari sang pria yang akan menikah.

Islam telah menetapkan bahwa akad hanya dibolehkan untuk satu perkara (transaksi) saja, baik barang (akad syirkah) maupun jasa (akad ijarah) . Hukum syara’ (syari’at Islam) mengharamkan satu transaksi dengan dua akad ini,

Nabi saw telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian (transaksi) (HR Ahmad, Nasa’I dan At-Tirmidzi dari Abu Hurayrah).

Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah bay’atan fi bay’ah yakni satu transaksi dengan dua jual beli (barang).

Tidaklah dihalalkan dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR Thabrani).

Dalam konteks hadits diatas, yang terjadi adalah Shafqatayn fi shafqah yakni satu transaksi dengan dua kesepakatan (jasa).



Memakelari makelar

Pada saat seseorang menjadi anggota (member) dari MLM, maka ia akan berusaha mencari down line baru dengan menawarkan produk perusahaan (ia menjadi menjadi makelar/simsar). Kemudian down line yang telah menjadi anggota MLM ini akan mencari down line berikutnya dengan menawarkan produk perusahaan (ia-pun menjadi makelar lagi/simsar). Dalam hal ini terjadi Memakelari makelar atau Shamsarah ‘ala shamsarah.

Praktek makelar (shamsarah) hukumnya boleh, hadits dari Qays bin Abi Ghurzah al-Kinani ini menjelaskan,

Kami biasa membeli beberapa wasaq di Madinah dan biasa menyebut diri kami dengan samasirah (bentuk plural simsar/makelar), kemudian Rasulullah saw keluar menghampiri kami dan menyebut kami dengan nama yang lebih baik daripada sebutan kami. Beliau menyatakan: Wahai para Tujjar (plural dari tajir, pedagang), sesungguhnya jual beli itu selalu dihinggapi kelalaian dan sesumpah, maka bersihkanlah dengan sedekah.

Hadits tersebut diuraikan (syarh) oleh as-Sarakhsi dalam kitabnya Al-Mabsuth li as-Sarakhsi, “Simsar (makelar) adalah sebutan untuk orang yang bekerja untuk orang lain dengan kompensasi (upah/bonus/komisi), baik untuk menjual maupun membeli”.

Dengan batasan ini maka yang dibolehkan (mubah) oleh syari’at adalah makelar pada level pertama saja, dan diharamkan untuk level berikutnya karena akan terjadi Shamsarah ‘ala shamsarah.

Maksudnya begini, jika saya akan menjual rumah saya seharga 100 juta maka saya minta bantuan seorang makelar (simsar), saya katakan: ‘Tolong jualkan rumah saya (carikan pembelinya) dengan harga 100 juta dan jika terjual saya beri anda komisi (upah) 2,5% dari nilai transaksi’. Jika makelar menemukan pembelinya dan transaksi berlangsung, maka saya bayarkan komisi kepada makelar itu 2,5 juta rupiah, ini dibenarkan (syah) oleh syari’at Islam!.

Tetapi jika makelar tersebut (misal Amin) menawarkan lagi kepada temannya (misal Badu), dengan mengatakan: ‘Tolong anda jualkan rumah bapak Azhari seharga 100 juta dan akan saya beri anda komisi 1%’. Maka ini bathil (haram), karena makelar I (Amin) tidak punya hak untuk mencari makelar lain karena ia tidak memiliki rumah itu (shamsarah ‘ala shamsarah), ia hanya seorang makelar bukan pemilik rumah. Lain halnya, kalau ia beli dulu rumah saya kemudian ia makelarkan kepada Badu. Ini syah karena ia kini telah menjadi pemilik rumah itu.

Hal ini yang terjadi dalam bisnis MLM, seseorang up line (makelar yang entah keberapa dari sistem itu) kemudian mencari makelar lain (down line) untuk menawarkan produk perusahaan. Disini terjadi shamsarah ‘ala shamsarah.



Khatimah

Dari paparan diatas, maka dapat disimpulkan beberapa hal:

1. Bisnis MLM tidak bisa dihukumi halal jika hanya berdasarkan produk yang dijual adalah barang yang halal. Harus diamati juga, apakah sistem MLM yang dijalankan melanggar hukum syara’ atau tidak. Memang kita diwajibkan dalam berdagang hanya menjual barang yang dihalalkan oleh syara’, diharamkan menjual khamr, anjing, babi, salib, dan lain-lain. Tetapi sistem perdagangannya juga tidak boleh melanggar hukum syara’, seperti: berbohong, menimbang dengan curang, menipu dengan menjual buah-buahan yang busuk, satu transaksi dengan dua akad, dan lain-lain. Artinya, dalam perdagangan dua hal harus dipenuhi: jenis barang dan sistem perdagangan.

2. Transaksi MLM yang umum berlangsung telah melanggar dua hukum syara’:

a. Melakukan satu transaksi dalam dua akad, shafqatayn fi shafqah untuk jasa atau bay’atan fi bay’ah untuk barang. Pada saat yang sama seorang anggota MLM menjadi pembeli sekaligus makelar bagi perusahaan.

b. Terjadi aktifitas memakelari makelar (shamsarah ‘ala shamsarah), seorang up line (makelar) menawarkan produk kepada down line (makelar berikutnya). Padahal produk yang ditawarkan up line tersebut bukan miliknya, ia hanya berfungsi sebagai makelar dan tidak berhak mencari makelar lainnya (down line).


3. Jika kita melakukan aktifitas yang diharamkan oleh syari’at Islam, maka uang hasil usaha tersebut tentu haram juga. Dan setiap uang haram akan dipertanggung-jawabkan nanti di Yaumil akhir nanti. Adakah hujjah kita kepada Allah swt atas uang haram itu?. Lebih baik kita memperoleh penghasilan yang halal meskipun sedikit, daripada banyak tetapi haram. Tetapi kalau penghasilannya banyak dan halal, tidak apa-apa juga!.



Wallahua’lam

ayat power

Life is a waterfall we're one in the river and one again after the fall swimming through the void we hear the word we lose ourselves but we find it all.... cause we are the ones that want to play always want to go but you never want to stay and we are the ones that want to choose always want to play but you never want to lose aerials, in the sky when you lose small mind you free your life life is a waterfall we drink from the river then we turn around and put up our walls swimming through the void we hear the word we lose ourselves but we find it all... cause we are the ones that want to play always want to go but you never want to stay and we are the ones that want to choose always want to play but you never want to lose aerials, in the sky when you lose small mind you free your life aerials, so up high when you free your eyes eternal prize aerials, in the sky when you lose small mind you free your life aerials, so up high when you free your eyes eternal prize
Heroes